LBH Malang Resmi Cabut Laporan Tiga Wartawan Korban Ancaman Pembunuhan

    LBH Malang Resmi Cabut Laporan Tiga Wartawan Korban Ancaman Pembunuhan
    Kasatreskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus, SH., SIK., MH bersama Ketua LBH Malang Andi Rachmanto, SH dan anggota LBH Malang Sandi Budiono, SH

    Kota Batu - Terkait kasus pengancaman pembunuhan yang dilakukan oleh oknum Warga Desa Tlekung, RT 05, RW 07, Kota Batu Jawa Timur kepada tiga Jurnalis yang bertugas di Kota Batu beberapa hari lalu. Hari ini kuasa hukum dari pihak korban melayangkan surat permohonan pencabutan perkara ke Kasatreskrim Polres Batu. Jumat (30/7/2021) siang.

    Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan perdamaian antar pihak yang telah ditempuh sebagai wujud 'Restoratif Justice' sebelumnya."Ya, kami kirim surat permohonan untuk pencabutan perkara, yang mana selanjutnya pihak penyidik akan mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan), dan perkara ini akan diberhentikan.

    Karena sudah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak, " demikian ungkap Andi Rachmanto, SH selaku kuasa hukum dari pihak korban atau pelapor saat diwawancarai media. Ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Malang ini juga mengapresiasi pihak Kepolisian bahwasanya sangat responsif dalam penanganan perkara ini, berikut kinerja para rekan - rekan sesama jurnalis yang turut mengawal jalannya perkara ini."Ya, kami mengapresiasi langkah penyidik yang sangat responsif, begitu ada aduan atau laporan masuk malam harinya terlapor langsung dipanggil tuk dimintai keterangan.

    Berikut pula para rekan - rekan media yang juga tanpa lelah dan dengan penuh jiwa korsa turut mengawal perkara ini sampai dengan selesai, " ungkap Andi sapaan akrabnya.Alumnus FH UNISMA ini menambahkan, bahwasanya di dalam perwujutan keadilan juga harus mengedepankan asas - asas berperkara. Yakni, mudah, murah, cepat, dan berkepastian hukum."Dalam penanganan perkara ini kami selalu memberi pemahaman kepada para pihak bahwasanya kita harus mengedepankan perwujudan keadilan yang restoratif, terlebih perkara - perkara yang berkaitan dengan kearifan lokal. Dan pidana itu merupakan opsi terakhir atau Ultimum Remidium, "terang Advokat yang kerap memakai udeng ini saat ditemui di Mapolres Batu, Jalan AP III Katjoeng Permadi, No.16, Junrejo, Kota Batu.

    Senada dikatakan Sandi Budiono, SH yang juga kuasa hukum dari korban, hari ini sudah kirim surat pencabutan laporan langsung kepada Kasatreskrim Polres Batu. Selanjutnya nanti tembusannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu."Karena perkara sudah damai dan sudah selesai, masing - masing pihak sudah mendapatkan keadilan yang satunya sudah meminta maaf dan satunya sudah memaafkan, "imbuhnya.Kendati demikian, ia harapkan ke depannya andai kata ada perkara - perkara lagi seperti ini, maka yang ditempuh "restorative justice"."Sedangkan "restorative justice" sendiri yaitu pencari keadilan dalam hal restoratif ini sesuai dari amanat Kapolri sendiri, dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 28 Tahun 2018. Kalau kejaksaan Surat Edaran Kajari Nomor 15 tentang penerapan keadilan yang restoratif, "jelasnya.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kota Batu AKP Jeifson Sitorus, mengatakan berdasarkan tentang ketentuan "Restorative Justice" artinya ini lebih mengedepankan keadilan bagi pelapor dan terlapor."Berdasarkan adanya pencabutan laporan ini, maka akan lakukan gelar perkara terkait penanganan kasus ini. Dimungkinkan apabila kedua belah pihak sudah berdamai. Artinya sudah merasa adil dengan adanya perkara ini maka selanjutnya kita akan menghentikan proses penyelidikan yang sedang berjalan, "pungkas Alumnus Akpol Angkatan 2009 ini. (Ami)

    Kota Batu Jawa Timur
    Wahyudi Arif Firmanto

    Wahyudi Arif Firmanto

    Artikel Sebelumnya

    Restorative Justice, Upaya Penyelesaian...

    Artikel Berikutnya

    Demi Kamtibmas, Forkopimda Malang Raya Gelar...

    Berita terkait