Kota Batu - Terkait perkara yang menyangkut rekan - rekan jurnalis beberapa hari lalu, di dalam penyelesaian perkara tersebut, kali ini telah terjadi perdamaian antar pihak. Senin (26/7/2021).
Andi Rachmanto, SH selaku kuasa hukum dari korban menjelaskan, bahwa hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 berikut dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 08 Tahun 2018, dan Nomor 2 Tahun 2021. Terkait upaya perdamaian maupun restorative justice.
"Kenapa ini ditempuh? Karena ini perkara menyangkut sesama Warga Kota Batu, dan Alhamdhulillah masing - masing pihak ini sudah memahami dan menyadari terkait perbuatan - perbuatan yang mereka (terlapor) lakukan dan bersepakat untuk melakukan pedamaian. Berikut juga dengan pihak korban juga bersedia untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, " demikian terang ketua LBH Malang ini saat diwawancarai awak media.
Lebih lanjut ia katakan, bakal berkoordinasi dengan pihak penyidik Polres Batu untuk upaya pencabutan pelaporan.
"Ya, selanjutnya langkah yang kami tempuh, kami akan berkoordinasi dengan pihak penyidik. Karena perkara ini sudah masuk di Polres Kota Batu. Selanjutnya kita akan mengupayakan pencabutan pelaporan agar perkara ini selesai, " kata Andi sapaan akrabnya.
Kendati demikian, ia katakan dengan adanya permasalahan tersebut menjadikan rekan - rekan media yang ada di Kota Batu ini semakin solid.
"Teman - teman yang perlu kita garis bawahi sebenarnya dalam perkara ini satu kalau hal positif yang kita lihat dengan adanya permasalahan ini rekan - rekan media itu semakin bersatu khususnya di Kota Batu, " ujarnya.
Menurutnya profesi jurnalis itu adalah profesi yang terhormat, dan harus dilindungi. Maka dari itu ia mengharapkan ke depannya dengan adanya permasalahan ini rekan - rekan media semakin kompak.
"Karena jurnalis menurut saya pribadi (officium nobile) adalah profesi yang terhormat, jadi harus kita lindungi. Ke depannya baik pun kinerja - kinerja mereka di dalam pemuatan berita, " tuturnya.
Tak hanya itu, dirinya juga berpesan dalam momentum kali ini supaya semakin memahami etika hidup di dalam masyarakat.
"Semoga ke depannya kehidupan jurnalis di Kota Batu dapat lebih solid lagi dan lebih dihargai di mata masyarakat, " pesan dia.
Apalagi, imbuh Andi, pihak terlapor sudah dimintai keterangan dan pihak pelapor juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Batu.
"Tapi perlu kita garis bawahi restorative justice, intinya permasalahan ini sudah selesai dan kami harap juga akan cepat untuk proses perdamaiannya di tingkat penyidik. Karena sekarang ini momen PPKM dan satu sisi di pihak luar banyak yang berteriak. Bahwasanya penjara itu sudah overload jadi mau gak mau kita ini merupakan suatu langkah yang baik persuasif, perdamaian kekeluargaan, toh kedua belah pihak sudah mau berdamai, " ungkapnya.
Dikesempatan yang sama Ketua APEL Kota Batu Wiewieko, menyampaikan ucapan rasa terimakasih. Sebab sudah mendukung terselengaranya mediasi antara pihak pelapor sekeluarga yang mana sudah melaporkan ke Polres Batu kepada tergugat ke Pemerintah Desa Tlekung bersama yang orang yang punya hajat.
"Mudah - mudahan pertemuan pada hari ini adalah hasil dari mediasi yang didukung oleh rekan - rekan pers ini akan cepat selesai berdasarkan mediasi kekeluargan secara muatan lokal desa. Pesan kami kepada temen - teman Kepala Desa maupun Lurah, dengan kejadian ini jangan sampai terulang lagi di Desa atau Kelurahan se-Kota Batu. Apalagi dalam kondisi Pandemi ini kita wajib taat aturan pemerintah. Sehingga jangan sampai terjadi permasalahan hukum dengan masalah protokol kesehatan saat ini, " pesan Kepala Desa Oro - Oro Ombo ini.
Sementara itu, Kepala Deda Tlekung Mardi menyampaikan peemohonan maaf kepada pihak pelapor atas terjadinya peristiwa tersebut.
"Atas nama Pemerintah Desa Tlekung yang juga mewakili warga saya dalam perkara beberapa hari yang lalu saya meminta maaf yang sebesar - besarnya kepada Mas Dian beserta keluarga. Kami berjanji bahwa hal tersebut tidak akan terulang lagi, dan saya menjamin akan menjaga lingkungan dengan kondusif, " ucap Mardi. (Ami) Kota Batu Jawa Timur
Andi Rachmanto, SH selaku kuasa hukum dari korban menjelaskan, bahwa hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 berikut dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 08 Tahun 2018, dan Nomor 2 Tahun 2021. Terkait upaya perdamaian maupun restorative justice.
"Kenapa ini ditempuh? Karena ini perkara menyangkut sesama Warga Kota Batu, dan Alhamdhulillah masing - masing pihak ini sudah memahami dan menyadari terkait perbuatan - perbuatan yang mereka (terlapor) lakukan dan bersepakat untuk melakukan pedamaian. Berikut juga dengan pihak korban juga bersedia untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, " demikian terang ketua LBH Malang ini saat diwawancarai awak media.
Lebih lanjut ia katakan, bakal berkoordinasi dengan pihak penyidik Polres Batu untuk upaya pencabutan pelaporan.
"Ya, selanjutnya langkah yang kami tempuh, kami akan berkoordinasi dengan pihak penyidik. Karena perkara ini sudah masuk di Polres Kota Batu. Selanjutnya kita akan mengupayakan pencabutan pelaporan agar perkara ini selesai, " kata Andi sapaan akrabnya.
Kendati demikian, ia katakan dengan adanya permasalahan tersebut menjadikan rekan - rekan media yang ada di Kota Batu ini semakin solid.
"Teman - teman yang perlu kita garis bawahi sebenarnya dalam perkara ini satu kalau hal positif yang kita lihat dengan adanya permasalahan ini rekan - rekan media itu semakin bersatu khususnya di Kota Batu, " ujarnya.
Menurutnya profesi jurnalis itu adalah profesi yang terhormat, dan harus dilindungi. Maka dari itu ia mengharapkan ke depannya dengan adanya permasalahan ini rekan - rekan media semakin kompak.
"Karena jurnalis menurut saya pribadi (officium nobile) adalah profesi yang terhormat, jadi harus kita lindungi. Ke depannya baik pun kinerja - kinerja mereka di dalam pemuatan berita, " tuturnya.
Tak hanya itu, dirinya juga berpesan dalam momentum kali ini supaya semakin memahami etika hidup di dalam masyarakat.
"Semoga ke depannya kehidupan jurnalis di Kota Batu dapat lebih solid lagi dan lebih dihargai di mata masyarakat, " pesan dia.
Apalagi, imbuh Andi, pihak terlapor sudah dimintai keterangan dan pihak pelapor juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Batu.
"Tapi perlu kita garis bawahi restorative justice, intinya permasalahan ini sudah selesai dan kami harap juga akan cepat untuk proses perdamaiannya di tingkat penyidik. Karena sekarang ini momen PPKM dan satu sisi di pihak luar banyak yang berteriak. Bahwasanya penjara itu sudah overload jadi mau gak mau kita ini merupakan suatu langkah yang baik persuasif, perdamaian kekeluargaan, toh kedua belah pihak sudah mau berdamai, " ungkapnya.
Dikesempatan yang sama Ketua APEL Kota Batu Wiewieko, menyampaikan ucapan rasa terimakasih. Sebab sudah mendukung terselengaranya mediasi antara pihak pelapor sekeluarga yang mana sudah melaporkan ke Polres Batu kepada tergugat ke Pemerintah Desa Tlekung bersama yang orang yang punya hajat.
"Mudah - mudahan pertemuan pada hari ini adalah hasil dari mediasi yang didukung oleh rekan - rekan pers ini akan cepat selesai berdasarkan mediasi kekeluargan secara muatan lokal desa. Pesan kami kepada temen - teman Kepala Desa maupun Lurah, dengan kejadian ini jangan sampai terulang lagi di Desa atau Kelurahan se-Kota Batu. Apalagi dalam kondisi Pandemi ini kita wajib taat aturan pemerintah. Sehingga jangan sampai terjadi permasalahan hukum dengan masalah protokol kesehatan saat ini, " pesan Kepala Desa Oro - Oro Ombo ini.
Sementara itu, Kepala Deda Tlekung Mardi menyampaikan peemohonan maaf kepada pihak pelapor atas terjadinya peristiwa tersebut.
"Atas nama Pemerintah Desa Tlekung yang juga mewakili warga saya dalam perkara beberapa hari yang lalu saya meminta maaf yang sebesar - besarnya kepada Mas Dian beserta keluarga. Kami berjanji bahwa hal tersebut tidak akan terulang lagi, dan saya menjamin akan menjaga lingkungan dengan kondusif, " ucap Mardi. (Ami) Kota Batu Jawa Timur